Monday, July 6, 2009

Standarisasi Helm SNI


Pemerintah khususnya Kementrian Perindustrian berencana melakukan standarisasi helm yang beredar di Indonesia lewat Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan tertulisnya sesuai peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Apa yang jadi masalah?
Kalau dilihat dari satu sisi baiknya, peraturan ini ingin menegaskan sisi keamanan dari peranti pelindung batok kepala ini. Yap sasarannya helm cetok dan helm-helm kualitas abal-abal yang dijamin tidak akan bisa melindungi kepala anda dari benturan. Sisi keamanannya sudah jelas, kalau ada standarisasi helm-helm yang beredar (diharapkan) bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal, bukan helm asal jadi.

Tapi masalah muncul kemudian dari proses bagaimana standarisasi itu dijalankan. Ya iyalah, sekarang berapa banyak helm yang beredar? Dari merek luar macam AGV, Nolan, Arai sampai merek yang agak membumi macam KYT, MDS, dll. Itu belum helm yang mereknya tidak jelas, kalau memang mau diuji semuanya.
Gilanya lagi pemerintah akan melarang produksi helm tanpa sertifikat SNI. Ahem…ada sanksi dan unsur memaksa di sini, kalau tidak standar bisnis stop. Okelah bukan rahasia umum, tambah proses legalisasi di Indonesia berarti tambah jatah “amplop”. Sepertinya standarisasi helm ini bisa jadi bisnis menggiurkan buat kantong-kantong mereka.
Belum lagi rumor bahwa helm yang lulus uji harus diembos logo SNI. Weiks, seperti yang tertulis di detik oto bahwa tambah logo berarti ongkos produksi naik. Belum lagi untuk merek luar negeri harus ada izin dari prinsipal di sana. Proses lagi, membuat produksi helm tambah ribet dengan tetek bengek yang tidak efektif.
Soal standar sebenarnya sudah ada standar lain yaitu DOT dan Snell yang lebih familiar di helm keluaran nagri. Tapi toh standar itu dianggap tidak cukup, yah mau apalagi? Padahal kita yakin pengujian DOT dan Snell jauh lebih ketat dibandingkan dengan SNI. Tapi mau apa dikata?
Standarisasi memang perlu tapi cara arogan dan tidak pikir panjang seperti ini tidak efektif sepertinya…Setuju gak.....?

No comments: