Kepala Bakesbanglinmas Kabupaten Blitar, Agus Pramono mengungkapkan pembubaran sesuai dengan tindak lanjut dari penyelidikan ajaran PA, yang diketahui pecahan dari Ajaran Masuk Surga (AMS) pimpinan Suliyani warga Desa Jajar Kecamatan Talun. “Kami bersama dengan Kajari akan turun ke lapangan langsung ke Desa Ngalik untuk melakukan penertiban ajaran PA,” terangnya pada wartawan Minggu (15/11/09).
Menurut Agus dasar dilakukan penertiban itu adanya pernyataan tertulis dari pimpinan ajaran AMS Suliani yang dibuat di atas kertas segel. Dalam surat pernyataan itu Suliani mengaku bersedia akan kembali pada ajaran agama Islam yang benar.
Sehingga dengan begitu para penggikut ajaran PA yang sekaligus pecahan ajaran AMS akan memahami dan kembali pada ajaran Islam yang benar. “PA itukan pecahan dari AMS maka kami akan melakukan penyadaran sekaligus agar masyarakat tahu dan tidak resah lagi,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Blitar M Riza mengungkapkan ajaran padange ati merupakan pecahan dari ajaran masuk surga pimpinan Suliyani, ajaran ini semacam kebatinan atau kepercayaan. “Karena menimbulkan keresahaan maka kita akan melakukan pembinaan agar pengikutnya kembali ke ajaran agama yang resmi dan sah diakui pemerintah,” tutur Riza.
Meski begitu Riza mengaku belum ada dasar hikum yang dapat menjerat para pengikut ajaran itu ke ranah hukum. Namun karena ajaran PA menimbulkan keresahan maka pihaknya akan melakukan penertipan terhadap ajaran ini.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengungkapkan kalau ajaran PA sebagai aliran sesat. Pasalnya ajaran PA yang disebarkan Jono(42) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat mengabaikan salat 5 waktu dan menganggap salat 5 waktu ilmu yang dangkal bagi pemeluk agama Islam.
Bahkan diungkapkan Sekretaris MUI Achmad Su’udi mereka memiliki pandangan berbeda soal rukun haji dalam agama Islam, tidak perlu ditunaikan di tanah suci Makkah karena pemborosan biaya. Serta memungut pengikutnya uang sebesar Rp 1sampai 4 juta per orang, dengan dalih sedekah. (wln/wln)
sumber : detiksurabaya
No comments:
Post a Comment